Rabu, 07 Maret 2012

Opini tentang SDA Diindonesia


Nama : Nugroho Tri Atmojo
Kelas : 3EA16
NPM : 15209990
MATKUL : B.INDONESIA 2
Tulisan 3
Opini  Transparansi SDA
Pemerintah mengakui tidak memiliki data primer pertambangan mineral dan batubara sehingga negara berpotensi dirugikan.
 Sebelumnya, Dirjen Pajak mengatakan, guna mencapai target penerimaan pajak 2012 sebesar Rp 1.032 triliun, pemerintah akan mengintensifkan pemungutan pajak sumber daya alam (SDA), terutama migas, mineral dan batubara, serta kelapa sawit. Ditjen Pajak akan menunjuk surveyor independen untuk menyurvei sekitar 9.000 perusahaan tambang. Targetnya adalah memperoleh data primer industri tambang, seperti daftar perusahaan, volume produksi, volume ekspor, dan seterusnya, selain merupakan upaya meningkatkan pengawasan.
 Rencana Ditjen Pajak ini menunjukkan buruknya pengelolaan penerimaan SDA selama ini. Hanya untuk membuat daftar semua perusahaan tambang berikut data produksi, keuangan, dan pajak saja, pemerintah tak becus. Mungkin juga karena ada oknum pejabat yang sengaja menyembunyikan data, terlibat KKN, di samping penyelewengan oleh oknum perusahaan. Tak heran, penerimaan negara jauh lebih rendah daripada seharusnya.
Penyebab kerugian
 Berdasarkan perhitungan teoretis, rata-rata penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara 25 persen terhadap pendapatan kontraktor. Karena itu, untuk produksi batubara 340 juta ton tahun 2011, semestinya negara memperoleh Rp 68 triliun. Ternyata, berdasarkan data Ditjen Pajak, penerimaan negara dari tambang emas, tembaga, timah, batubara, dan sebagainya hanya Rp 87 triliun.
 Hal itu menunjukkan penerimaan negara dari pertambangan sangat rendah dan kontraktor mendapat bagian jauh lebih besar. Maka, Freeport pun berubah dari perusahaan gurem menjadi raksasa dunia. Menurut majalah Forbes (11/2011), 12 dari 40 orang terkaya Indonesia adalah pengusaha batubara.
 Ada dua faktor utama penyebab kerugian negara pada sektor SDA, yaitu aturan yang bermasalah dan moral hazard oknum pejabat dan pengusaha. Hal ini tampak pada sejumlah penyelewengan berupa kekurangan/penyembunyian data, transfer pricing, penggelembungan biaya (cost recovery), penyalahgunaan tax treaty, manipulasi self-assessment, transparansi/akuntabilitas yang rancu, serta inkonsistensi dan pelanggaran aturan. Sebagian bukti penyelewengan ada dalam laporan BPK.
 Terkait penyembunyian data, Kementerian ESDM mengakui hanya menghitung hasil produksi batubara perusahaan tambang yang terdaftar di pusat dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) besar. Sementara kuasa pertambangan (KP) kecil tidak dihitung. Yang terdaftar di pusat sekitar 80 persen dari total perusahaan. Berarti ada ratusan perusahaan tidak terkena DMO.

 Di sisi lain, pihak pemda juga tidak optimal mengawasi dan memperoleh pajak. Menurut perkiraan Kementerian ESDM, produksi batubara Indonesia 2012 adalah 332 juta ton. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebutkan produksi bisa mencapai 380 juta ton. Selisih data ini jelas menunjukkan besarnya kerugian negara.
 Terkait transfer pricing, mantan Direktur APBI Priyo BS mengungkapkan, pengusaha sering menggunakan kontrak lama guna menghindari pajak. Harga batubara yang dijual ke perusahaan terafiliasi di bawah standar, padahal acuan harga kontrak lama sudah tidak relevan. Akibatnya, setoran pajak jadi kecil.
 Dalam hal penyelewengan cost recovery (CR), BPKP tahun 2006 pernah melaporkan potensi kerugian negara periode 2000-2005 sekitar Rp 9,37 triliun oleh 43 KPS. BPK (2007) juga melaporkan potensi kerugian negara dari penggelembungan CR periode 2000-2006 senilai Rp 18,07 triliun. Namun, hingga kini kedua kasus tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal, hasil audit telah dilaporkan ke DPR dan pemerintah, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
Beda tafsir
 Terkait tax treaty, perbedaan penafsiran tarif pajak adalah penyebab kecilnya penerimaan pajak migas. Tarif yang dipakai kontraktor adalah tarif PPh pada tax treaty (Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda/P3B) yang lebih murah daripada tarif pemerintah berdasarkan UU No 36/2008 tentang PPh 20 persen.
 Solusinya adalah dengan menerapkan PPh ditambah pajak dividen dan royalti sehingga secara umum total pajak yang harus dibayar 44 persen. Sementara pajak PPN, PBB, dan PDRD dibayar oleh negara dengan mengambil dana dari bagian penerimaan migas. Namun, hal ini tak kunjung diselesaikan pemerintah. Padahal, berdasarkan laporan KPK (Juli, 2011), ada 14 perusahaan migas asing menunggak pembayaran pajak Rp 1,6 triliun.
 Tentang self-assessment, reformasi perpajakan pada 1983 telah menetapkan penggunaan sistem self-assessment. Wajib pajak dipercaya menghitung dan membayar pajak sendiri sesuai data yang dimiliki. Berapa pun pajak yang dibayar dianggap benar sepanjang tidak ada data lain. Pemerintah tidak bisa menguji kebenaran perhitungan wajib pajak jika tidak memiliki data lain.
 Sistem ini berpotensi ”dimanfaatkan” wajib pajak untuk membayar pajak sekehendak hati. Karena itu, pemerintah harus memiliki data sendiri.
 Dalam hal transparansi data, pemerintah sengaja tidak menampilkan dan membuka secara transparan rincian penerimaan negara dari pajak mineral dan batubara dalam setiap penyampaian APBN. Padahal, sejalan dengan prinsip transparansi pendapatan industri ekstraktif (Perpres No 26/2010), informasi tersebut harus disampaikan ke publik sekaligus mencegah KKN.
 Sebenarnya telah banyak UU atau PP baru guna meningkatkan penerimaan negara, seperti PP No 45/2003 tentang PNBP, UU No 28/2007 tentang KUP, serta UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
 PP No 45/2003, misalnya, memerintahkan kenaikan royalti emas dan tembaga dari masing-masing 1 persen jadi 3,75 persen dan 4 persen. Namun, pemerintah takut memberlakukannya kepada sejumlah perusahaan besar seperti Freeport atau Newmont. Pasal 35A UU No 28/2007 memerintahkan pengumpulan data berbagai sumber guna pengujian data self-assessment pajak. Namun, PP turunan dari UU tersebut tak kunjung diterbitkan.
 Yang paling mengecewakan, pelaksanaan UU No 4/2009. Meskipun sudah tiga tahun lebih ditetapkan, pemerintah belum juga mampu memberlakukan perintah UU tersebut kepada kontraktor besar, seperti Freeport, Newmont, KPC, dan Adaro.
 Presiden SBY telah menyatakan pemerintah akan merenegosiasi kontrak-kontrak mineral dan batubara, tetapi hingga kini hasilnya belum tampak. Bahkan, beredar kabar bahwa renegosiasi akan dihentikan. Jika ini terjadi, berarti perintah UU dan konstitusi dilanggar dan kedaulatan negara dilecehkan. Mungkin penunjukan surveyor pajak juga akan bernasib sama.
 Ke depan, aktivitas surveyor saja tidak cukup. Beberapa aturan harus diperbaiki dan peraturan yang berlaku harus dijalankan secara konsisten. Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dan keberanian pemerintah. SDA negara seharusnya dimanfaatkan secara adil untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan pengusaha dan pemburu rente.

Opini tentang Perkembangan Pendidikan


Nama : Nugroho Tri Atmojo
Kelas : 3EA16
NPM : 15209990
MATKUL : B.INDONESIA 2
Tulisan 2
Perkembangan Pendidikan diIndonesia dan Mobil buatan SMK
Ilmu pengetahuan dan pendidikan merupakan aset utama sebuah peradaban suatu bangsa. Itu menjadi modal dasar untuk kita bersaing meningkatkan taraf hidup, karena dua hal tersebut adalah parameter fundamental yang menentukan tingkat kecerdasan suatu bangsa, kemajuan suatu peradaban dan kedudukan sosial suatu masyarakat.
Permasalahan yang paling meradang dalam perkembangan pendidikan adalah mengenai kesenjangan pendidikan di berbagai daerah atau regional. Di satu sisi, tampak kemapanan dan taraf pendidikan yang layak dengan fasilitas yang memadai kita lihat di beberapa kota besar. Namun di sisi lain, realita yang menyedihkan terpampang jelas di daerah pedalaman yang miskin jauh dari akses modernisasi dan standar hidup yang layak.
Dalam menganalisis permasalahan yang ada serta menentukan strategi pendidikan dalam menyelesaikannya. Ada baiknya kita menengok evolusi perkembangan strategi pendidikan Indonesia dari tahun ke tahun sejak pertama kali negara ini mempunyai otoritas penuh menentukan strategi pendidikan untuk warga negaranya. Dalam perjalanan sejarah pendidikan di Indonesia, setidaknya sudah ada beberapa kali pergantian strategi dan penerapan sistem pembelajaran.Sekarang luasnya ilmu yang diperoleh siwa/I sudah bisa membuat  mobil SMK, kini para siswa SMK dari berbagai daerah termasuk luar Jawa mulai menunjukkan karyanya juga berupa mobil hasil rakitan mereka.
Sebut saja Mobil Moko karya putra-putra SMK dari Sulawesi Selatan. Lalu ada pula mobil dari Banten. Dari fenomena ini, tampak jelas bahwa potensi anak bangsa ini sebenarnya memang tinggi dan patut diarahkan. Kini, tantangannya ada di pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang seharusnya jeli memberikan kesempatan pada mobil-mobil karya anak-anak itu untuk bisa diproduksi massal secara profit oriented. 
Sebab, ketika pemberitaan mobil hasil karya anak bangsa digunakan sebagai mobil dinas wali kota Solo, tiba-tiba saja Esemka bukan lagi sebagai mobil sebagai alat mobilitas. Banyak kalangan mencibir bahwa penggunaan mobil itu dimanfaatkan sebagai bahan komunikasi politik dengan harapan muncul pencitraan tentang sosok Jokowi yang apresiatif serta mendukung karya anak bangsa.
Namun, ada (lebih) banyak pihak yang bangga dan bahkan mengharapkan peran lebih jauh dari pemerintah menjembatani produk anak-anak ini.
Pertimbangan-pertimbangan rasional-teknis seperti aspek uji kelayakan, sertifikasi produk berada di belakang pertimbangan-pertimbangan pesan simbolik. Seperti apresiasi terhadap kreativitas, nasionalisme, dan kebanggaan pada karya anak bangsa. Semua itu perlu dicarikan solusinya. Jadi, persoalannya terletak pada kemauan pemerintah untuk memfasilitasi produksi massalnya. Apalagi, kita belum memiliki mobil nasional sebagai ciri khas bangsa.

Opini tentang naiknya harga BBM


Nama             : Nugroho Tri Atmojo
Kelas               : 3EA16
NPM                : 15209990
MATKUL       : B.indonesia 2
Tulisan 1
Naiknya Harga BBM,membuat banyaknya berbagai opini-opini
Permasalahan bahan bakar minyak (BBM) akan terus menjadi beban pemerintah, jika tidak ada kebijakan pencabutan subsidi BBM secara tuntas, alias menaikkan harga BBM sesuai pasar. Selain itu, masyarakat akan menjadi manja dan tidak bisa mandiri, karena selalu disubsidi.
Banyak kalangan setuju BBM naik, dan subsidi dialihkan ke bidang lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kecil yaitu untuk subsidi kesehatan dan pendidikan. Kalau masyarakat sehat jasmani dan rohani, maka akan bisa belajar dengan baik, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan mempunyai penghasilan baik.
Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium dan solar pada 1 April mendatang kisaran kenaikan harga antara Rp 500 - Rp 1.500 per liter. Saat ini pemerintah tengah menggodok empat jenis kompensasi atas kenaikan harga BBM. Empat jenis kompensasi itu adalah bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), penambahan subsidi siswa miskin, penambahan jumlah penyaluran beras miskin dan subsidi pengelola angkutan masyarakat/desa.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih baik dinaikkan. Resiko dengan menaikkan harga BBM masih bisa diantisipasi. Resiko untuk naik lebih baik ketimbang tidak naik, karena bangsa kita akan semakin susah jika tidak naik. Ini kan juga akibat dari pemerintah yang tidak pernah memutuskan.
Kemungkinan dampak sosial dari kenaikan harga BBM tidak dapat dihindari. Namun subsidi pemerintah lebih baik diarahkan di bidang kesehatan dan pendidikan. Kalau yang miskin tambah miskin itu masalah pemerintah. Saya tidak setuju jika tarif transportasi yang dinaikkan, kalau mau tambahkan saja ke rumah sakit dan sekolah agar gratis. Sehingga pendapatan masyarakat tidak berkurang, jadi tinggal untuk makan saja.
Saya berharap semua pihak mendukung kebijkan pemerintah untuk mencabut subsidi BBM, yang berarti menaikkan harga BBM. Dengan menyesuaikan harga BBM, diharapkan tidak memberatkan anggaran negara dan subsidi bisa dialihkan kebidang lain yang lebih penting dan dibutuhkan masyarakat kecil.