Nama : Nugroho Tri Atmojo
Kelas : 4EA16
NPM : 15209990
Tulisan Bebas ke 8 :
Peradilan Vonis Koruptor rata-rata 3,5 Tahun
Dosen : Sri Murtiasih
Matkul :
Etika Bisnis #
Peradilan Vonis
Koruptor rata-rata 3,5 Tahun
Vonis rendah untuk koruptor
telah menjadi perbincangan umum dimasyarakat. Tak hanya dipengadilan
tindak pidana korupsi didaerah, vonis rendah juga dijatuhkan di pengadilan
Tipikor Jakarta yang menjadi barometer pengadilan korupsi lain. Dalam catatan
Indonesia Coruption Watch (ICW),vonis di atas 10 tahun hanya dijatuhkan kepada
tiga terdakwa kasus korupsi, yaitu Hengki Samuel Daud(15 tahun penjara), Tengku
Azmun Jaafar(11 tahun penjara), dan Urip Tri Gunawan (20 tahun penjara).
Dari 240 tedakwa,hanya dua yang divonis diatas tuntutan
jaksa, yaitu Urip Tri Gunawan(dituntut 15 tahun, divonis 20 tahun penjara) dan
Abdullah Puteh (dituntut 8 tahun, divonis 10 tahun penjara). Sebanyak 45
terdakwa lain divonis hukuman dua pertiga lebih rendah dibandingkan dengan
tuntutan jaksa. Jika vonis rata-rata yang dijatuhkan rendah, akan jadi acuan
yang lain,” ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Fakta itu menjadi catatan ditengah kenaikan tunjangan hakim ad hoc pengadilan tipikor. Kenaikan
tunjangan itu harus dibarengi pengawasan lebih ketat. Mahkamah Agung tidak
perlu lagi memberi ampun untuk pelanggaran sekecil apapun. Emerson
mengungkapkan, kenaikan tunjangan tak akan ada gunanya jika tidak dibarengi
pengawasan dan perbaikan perekrutan. Harus dibuat aturan dengan sanksi yang
keras untuk hakim-hakim ad hoc,
misalnya tidak boleh bertemu pengacara para pihak. Apabila melakukan pertemuan,
langsung saja dipecat. Sanksi untuk hakim ad
hoc tidak bisa disamakan dengan hakim karier karena dia hadir sebagai
bagian dari situasiluar biasanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar juga berharap
agar kenaikan tunjangan hakim ad hoc dibarengi
peningkatan kinerja, baik dalam hal kualitas maupun integritas.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar