Sabtu, 19 Januari 2013

Tulisan Bebas ke 8: Peradilan Vonis Koruptor rata-rata 3,5 Tahun


Nama                          : Nugroho Tri Atmojo
Kelas                           : 4EA16
NPM                           : 15209990
Tulisan Bebas ke 8    : Peradilan Vonis Koruptor rata-rata 3,5 Tahun
Dosen                          : Sri Murtiasih
Matkul                        : Etika Bisnis #

Peradilan Vonis Koruptor rata-rata 3,5 Tahun
Vonis rendah untuk koruptor  telah menjadi perbincangan umum dimasyarakat. Tak hanya dipengadilan tindak pidana korupsi didaerah, vonis rendah juga dijatuhkan di pengadilan Tipikor Jakarta yang menjadi barometer pengadilan korupsi lain. Dalam catatan Indonesia Coruption Watch (ICW),vonis di atas 10 tahun hanya dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi, yaitu Hengki Samuel Daud(15 tahun penjara), Tengku Azmun Jaafar(11 tahun penjara), dan Urip Tri Gunawan (20 tahun penjara).
Dari 240 tedakwa,hanya dua yang divonis diatas tuntutan jaksa, yaitu Urip Tri Gunawan(dituntut 15 tahun, divonis 20 tahun penjara) dan Abdullah Puteh (dituntut 8 tahun, divonis 10 tahun penjara). Sebanyak 45 terdakwa lain divonis hukuman dua pertiga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jika vonis rata-rata yang dijatuhkan rendah, akan jadi acuan yang lain,” ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Fakta itu menjadi catatan ditengah kenaikan tunjangan hakim ad hoc pengadilan tipikor. Kenaikan tunjangan itu harus dibarengi pengawasan lebih ketat. Mahkamah Agung tidak perlu lagi memberi ampun untuk pelanggaran sekecil apapun. Emerson mengungkapkan, kenaikan tunjangan tak akan ada gunanya jika tidak dibarengi pengawasan dan perbaikan perekrutan. Harus dibuat aturan dengan sanksi yang keras untuk hakim-hakim ad hoc, misalnya tidak boleh bertemu pengacara para pihak. Apabila melakukan pertemuan, langsung saja dipecat. Sanksi untuk hakim ad hoc tidak bisa disamakan dengan hakim karier karena dia hadir sebagai bagian dari situasiluar biasanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar juga berharap agar kenaikan tunjangan hakim ad hoc dibarengi peningkatan kinerja, baik dalam hal kualitas maupun integritas.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar